SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar razia gabungan bersama Komando Rayon Militer Ngaliyan dan Kepolisian Sektor Ngaliyan di Lapas Kelas I Semarang, Jum'at (05/04/2024).
Razia tersebut juga melibatkan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Kota Semarang.
Baca juga:
Canda Tawa Satgas TMMD Reg 121 Bersama Warga
|
Sasaran penggeledahan kamar hunian warga binaan adalah barang larangan yang terdiri dari senjata tajam, barang elektronik, serta barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan, bahwa pemasyarakatan berkomitmen untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, " ucap Kadiyono.
Sementara itu Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengungkap timnya telah menemukan sejumlah barang terlarang.
"Dari 42 kamar, kami telah ditemukan sejumlah barang terlarang berupa telepon genggam beserta charger, pisau rakitan, gunting, besi panjang serta kabel rakitan, " ungkap Usman.
Disisi lain tim medis juga telah mengambil sampel 10 warga binaan untuk tes urin, dengan hasil seluruhnya negatif.
Warga binaan pemilik barang larangan tersebut selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
(N.Son/Ari)